Tagihan korban kecelakaan bisa
dijaminkan melalui PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat. Hal tersebut
dikatakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, Edi
Supriadi, setelah menandatangani kerjasama MoU (Momorandum of Understanding) antara
PT Jasa Raharja dengan Polresta Bekasi dan 19 Rumah Sakit se-Kabupaten Bekasi, tentang
Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Secara Terpadu.
Selain
itu, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami musibah kecelakaan, akan
menerima santunan atau biaya perawatan dari Jasa Raharja dan BPJS. Pihak Jasa Raharja juga tengah mengajukan
usulan peningkatan biaya santunan untuk korban meninggal dan biaya perawatan
bagi korban luka-luka kecelakaan lalu lintas.
Sumber:
Saban/ian. 2015. “Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dibebani Biaya Deposit”. Pos Kota, 28 September 2015.
Saban/ian. 2015. “Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dibebani Biaya Deposit”. Pos Kota, 28 September 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar