Jumat, 09 Oktober 2015

Ringkasan Berita: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dibebani Biaya Deposit

     Tagihan korban kecelakaan bisa dijaminkan melalui PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, Edi Supriadi, setelah menandatangani kerjasama MoU (Momorandum of Understanding) antara PT Jasa Raharja dengan Polresta Bekasi dan 19 Rumah Sakit se-Kabupaten Bekasi, tentang Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Secara Terpadu.
     Selain itu, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami musibah kecelakaan, akan menerima santunan atau biaya perawatan dari Jasa Raharja dan BPJS.  Pihak Jasa Raharja juga tengah mengajukan usulan peningkatan biaya santunan untuk korban meninggal dan biaya perawatan bagi korban luka-luka kecelakaan lalu lintas.


Sumber:
Saban/ian. 2015. “Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dibebani Biaya Deposit”. Pos Kota, 28 September 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar